-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Gorontalo Bakal Tindak Tegas Aksi Premanisme

Wednesday, 10 February 2021 | 22:52 WIB Last Updated 2021-02-14T16:18:51Z

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto


timurpost.id — Prihatin dengan aksi premanisme yang kerap terjadi di Provinsi Gorontalo, akhirnya Polda Gorontalo memberikan perhatian khusus. Hal ini dilakukan setelah salah satu anggota TNI dikeroyok oleh sejumlah preman hingga masuk Rumah Sakit.


Polda Gorontalo tidak akan menoleransi aksi premanisme yang meresahkan warga. Jika ditemukan, maka tindakan tegas akan diambil terhadap para preman ini.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto menegaskan, aksi premanisme merupakan pelanggaran pidana, baik itu dalam bentuk pengancaman, pengancaman dengan kekerasan, maupun penganiayaan, dan pengeroyokan.


"Aksi premanisme pastinya akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan respon cepat Polri untuk mewujudkan harapan masyarakat," kata Kombes Pol Deni Okvianto


Menurut, Kombes Pol Deni, dalam meminimalisasi aksi premanisme dibutuhkan peran serta masyarakat. Seperti melaporkan adanya aksi seseorang atau kelompok tertentu yang mencurigakan, termasuk aksi premanisme.


"Di kelurahan dan desa ada Bhabinkamtibmas. Silakan laporkan kepada mereka, agar bisa diantisipasi sedini mungkin," ujar mantan Kapolres Kampar, Riau itu.


"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Silahkan informasikan jika ada yang masih menjual miras, ataupun barang-barang terlarang lainnya," imbau Kombes Pol Deni Okvianto.


Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan, Ditreskrimum Polda Gorontalo telah membuat kegiatan kring serse. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan aksi premanisme maupun kriminalitas lainnya.


"Selain itu, kita juga lakukan penegakkan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana," dia menandaskan.

×
Berita Terbaru Update