-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setara PNS, Begini Gaji PPPK dengan Tunjangan Kinerja

Sunday, 7 February 2021 | 20:24 WIB Last Updated 2021-02-11T07:04:18Z


Ilustrasi ASN


timurpost.id - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

 

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah ialah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

 

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. 

 

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat beberapa tunjangan kinerja yang bakal diterima PPPK, sebagaimana termaktub dalam pasal II ayat 4:

 

- Tunjangan isteri/suami

- Tunjangan anak

- Tunjangan pangan/beras

- Tunjangan umum

- Tunjangan jabatan struktural/fungsional

- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

- Tunjangan khusus Provinsi Papua

- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil

- Tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- pembulatan; dan/atau

- potongan, berupa iuran jaminan hari tua, iuran jaminan kesehatan dan lainnya. 

 

Selain itu, pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan, berupa:

 

- Tunjangan keluarga terdiri dari suami/istri dan anak

- Tunjangan pangan/beras

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional 

- Tunjangan lainnya (lihat pasal 9 ayat 2).


Bakal Dirombak, Ini Rincian Gaji PNS 2021


Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.


Merujuk pada laporan yang dikeluarkan BKN, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.


Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.


Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.


Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:


Golongan I


Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II


Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III


Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV


Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 


Tunjangan Kinerja


Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.


Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I seperti Direktur Jenderal Pajak (DJP).


Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:


Eselon I


Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000


Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000


Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000


Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000


Eselon II


Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000


Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000


Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000


Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000


Eselon III ke bawah


Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000


Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875


Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850


Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900


Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700


Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600


Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025


Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487


Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862


Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950


Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412


Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500


Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000


Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375


Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875


Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

×
Berita Terbaru Update