Ilustrasi |
timurpost.id — FM alias Ari (23), warga Solimandungan I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong, Sulut, Kamis (11/2/2021), ditangkap personel Polsek Passi karena membawa lari dan menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kapolsek Passi Iptu M Rosid mengatakan, korbannya seorang pelajar berumur 13 tahun, warga salah satu desa di Passi Barat, Bolmong. Kejadiannya, pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku membawa lari korban saat kedua orangtuanya tidur.
"Korban dibawa ke Desa Muntoi lalu disetubuhi oleh pelaku," kata Kapolsek dilansir Liputan6.com.
Saat terbangun, kedua orangtuanya sangat terkejut karena korban tidak berada di kamar. Kedua orangtua korban yang khawatir langsung berupaya melakukan pencarian.
"Sekitar pukul 03.00 Wita Kamis dini hari, korban didapati di Desa Muntoi bersama dengan pelaku," ujar Kapolsek.
Seketika itu juga orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Passi. Laporan direspons cepat oleh personel. Kapolsek memimpin langsung penangkapan pelaku.
"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Passi, Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Reskrim," kata Rosid.