Abast saat konferensi pers di Markas Polda Sulut, Rabu siang (16/6/2021). |
timurpost.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan delapan pria pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas. Peristiwa kelam ini terjadi pada pada 19-20 Mei 2021 silam.
Para pelaku yang diamankan Polda Sulut adalah CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25), dan EP (33) warga Malalayang Manado. Kemudian DW (39) warga Wanea Manado, RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa, serta ARW (33) warga Mandolang Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei 2021 lalu.
"Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda," ungkap Abast saat konferensi pers di Markas Polda Sulut, Rabu siang (16/6/2021).
Lokasi pertama di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut. Kemudian di Kelurahan Malalayang Dua, Kota Manado, dan tempat ketiga di Kelurahan Malalayang Satu, Manado.
Abast mengungkapkan, berawal pada Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 12.00 Wita, gadis yang masih berumur 15 tahun ini, berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang. Lalu didatangi pelaku CH yang mengemudikan kendaraan angkutan umum. CH mengajak gadis itu jalan-jalan.
Gadis itu lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan disetubuhi oleh CH. Usai melakukan aksinya, sekitar pukul 14.00 Wita, CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang, Manado.
Tak lama kemudian datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua. Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil menegak minuman keras atau miras.
"Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya," ujar Abast didampingi Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan dilansir Liputan6.com
Kemudian pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 07.00 Wita, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu. Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian, dan diberi makan oleh EP.
"Kemudian korban diajak tidur dan disetubuhi oleh tersangka EP," katanya.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 Wita, korban dijemput oleh kakaknya kemudian diajak pulang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras. Juga ada papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta tangkapan layar unggahan salah seorang pelaku di Facebook terkait keberadaan mereka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.
"Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," ujar Abast.
Siahaan menambahkan, para pelaku ditangkap aparat Polda Sulut di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan. Penangkapan juga berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi, juga unggahan salah satu tersangka tersebut.
"Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap," kata Siahaan.
Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kasus ini masih dalam penanganan tim penyidik Polda Sulut.