Ilustrasi Menganiaya 2 Warga |
timurpost.id - Tim Macan dan Tim Paniki (MaPan) Polresta Manado mengamankan RL (15), atas kasus penganiayaan terhadap dua korban sesama warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut. Dua korban itu adalah MRS (18) dan ASY (17).
Informasi diperoleh, kejadiannya di Lingkungan VI Mahawu, Manado, Minggu (30/5/2021), sekitar pukul 01.00 Wita. Kedua korban saat itu sedang nongkrong bersama beberapa temannya, lalu didatangi pelaku yang tengah mabuk.
RL kemudian berniat meminjam salah satu sepeda motor mereka, tetapi korban dan lainnya tidak mengizinkan. Pelaku yang tersinggung kemudian memukul pelipis kanan MRS menggunakan sebongkah batu hingga terluka. Kemudian, dia mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya, lalu menikam dada kiri ASY. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan, kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
Tim MaPan Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang lebih satu jam usai kejadian, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Mahawu, Manado.
Dalam pengembangan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau badik yang disembunyikan pelaku di rumah salah seorang temannya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat Manado agar menghindari segala jenis minuman beralkohol, karena selain merusak kesehatan juga bisa memicu timbulnya tindak pidana seperti penganiayaan ini," ujar Abast.