Ilustrasi Pembunuhan |
timurpost.id - Seorang perempuan warga Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo tewas setelah dianiaya suaminya, Selasa (28/09/2021).
Korban yang berinisial SA itu merupakan istri dari pelaku yang berinisial SU. Penganiayaan itu terpaksa dilakukan, sebab korban diduga selingkuh dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula saat sang suami ingin meminta penjelasan kepada korban soal hubungan gelapnya dengan orang lain.
Korban pun terus mengelak dan cekcok antar keduanya pun tak terhindarkan. Tak puas adu mulut, pelaku naik pitam dan langsung mengambil sebilah pisau.
"Kemudian, setelah itu suaminya mengambil sebuah sebilah pisau atau badik yang berada di bawah kasur, dan langsung menusuk istrinya berkali-kali," jelas Nauval dilansir Prosesnews.id.
kata Naufal, pada penganiayaan itu pelaku sedang dalam pengaruh miras. Karena, sebelumnya ia bersama teman-temannya sempat mengkonsumsi miras.
"Korban saat itu sempat dibawa ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto, namun, sayangnya korban tak lagi bisa tertolong dan meninggal dunia," katanya.
"Saat ini pelaku telah diamankan bersama alat bukti, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Pidana dan Pasal 354 tentang penganiayaan
dengan hukuman 15 Tahun Penjara," pungkasnya.