Kini Sudah ada Meterai Elektronik, Simak Cara Belinya |
timurpost.id - Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemenkominfo) telah merilis meterai elektronik sebesar Rp10.000 yang dapat dibeli melalui situs daring di pos.e-materai.co.id, Jumat (15/10/2021).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah secara resmi menerbitkan inovasi baru berbasis digital ini pada 1 Oktober 2021. Kemudian, Kominfo kembali menginformasikan mengenai perilisan meterai elektronik melalui akun resmi Instagram-nya di @kemenkominfo.
Unggahan yang menggunakan fitur photo slides memaparkan beberapa cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen atau surat penting berbentuk digital, Jumat (15/10/2021).
Peresmian dari meterai ini mengikuti aturan yang telah tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. Adapun hal ini sejalan dengan nominal meterai yang sudah disahkan sebesar Rp10.000.
Kemudahan yang ditawarkan mempermudah setiap orang untuk tidak perlu membeli meterai di toko, tempah fotokopi atau warung lagi, tetapi bisa dibeli secara daring. Transformasi digital yang digencarkan membuat kementerian merilis meterai elektronik tersebut.
Meterai elektronik yang digunakan akan berbeda dengan yang sebelumnya, bukan hanya pada perbedaan wujud melainkan terdapat digit kode unik, nominal meterai, penunjuk frasa ‘Meterai Elektronik’, dan gambar Garuda Pancasila.
Kode digit yang tertera dalam e-meterai merupakan 22 digit kode unik yang berupa anomor seri yang dihasilkan Sistem Meterai Elektronik untuk memastikan keaslian dari penggunaan meterai tersebut saat dibubuhkan ke dalam dokumen digital.
“Sudah bisa tanda tangan digital, kini materai elektronik pun resmi dikeluarkan,” tulis Kominfo dalam deskripsi unggahan konten tersebut.
Cara Membeli e-Meterai
Materai sudah dapat dibeli dengan cara yang lebih aman dan mudah. Simak cara pembeliannya di sini.
Buka laman pos.e-materai.co.id dan klik menu ‘Beli e-Meterai’
Lakukan login dengan memasukan nama surel dan kata sandi Anda. Jika baru pertama kali, klik ‘Daftar di sini’
Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
Isi data diri yang tersedia dan dibutuhkan
Masukkan kode OTP yang akan dikirimkan berupa SMS ke nomor Anda untuk tahap verifikasi
Terakhir, setelah validasi data selesai, pembelian e-meterai dapat dilakukan sesuai keinginan dan kebutuhan.
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen
Buka laman pos.e-materai.co.id
Klik menu ‘Beli e-Meterai’ dan pilih login
Tampilan menunya akan muncul dua pilihan, yaitu pembelian dan pembubuhan
Pada tahap pembubuhan dapat diklik bila sudah membeli meterai elektronik
Kemudian, masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
Unggah dokumen dalam bentuk PDF
Posisikan meterai sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
Klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan klik ‘Yes’
Selanjutnya, masukkan nomor PIN
Nomor PIN yang dimasukkan yang sudah didaftarkan untuk menyelesaikan proses pembubuhan materai di dokumen
Terakhir, unduh file PDF yang sudah selesai ditempel meterai.
Penulis: Caroline Saskia