Marten Taha |
timurpost.id - Perubahan global yang semakin mendunia, mendorong pemerintah Indonesia untuk melahirkan sebuah regulasi yang dapat menjadikan pertumbuhan ekonomi akan lebih baik. Regulasi yang dilahirkan adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang cipta kerja (omnibus law).
"Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja, serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," ungkap Walikota Gorontalo Marten Taha pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang cipta kerja klaster ketenagakerjaan, yang bertempat di Grand Q Hotel, Senin (22/11/2021).
Karena kata Marten, pemerintah melihat pertumbuhan ekonomi masih relatif rendah, tingginya angka pengangguran. Hal itu perlu adanya pembangunan SDM yang berkualitas dan perkembangan ekonomi digital.
"Regulasi yang berantakan,akan mempengaruhi kesempatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan perkembangan UMKM," kata Marten.
Marten berharap, dengan adanya Undang-Undang tersebut dapat menyediakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan mengurangi angka pengangguran. Sehingga, dapat mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang dinamis.
"Semoga Undang-Undang ini, dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja baru," tutup Marten.