Pinjol Ilegal |
timurpost.id - Bulan Ramadan merupakan waktu yang sangat ditunggu oleh umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi banyak yang tidak menyadari di momen ini juga, menjadi kesempatan para pinjaman online atau pinjol dalam melancarkan aksinya.
Berbagai diskon pun ditawarkan oleh oknum melalui media sosial demi menarik minat untuk mengajukan pinjaman. Tidak hanya media sosial, aplikasi pesan singkat kerap juga menjadi media promosi untuk mengirimkan pesan secara broadcast ke masyarakat.
Tak sedikit juga banyak warga yang tertarik dengan tawaran tersebut. mengingat, kebutuhan warga saat bulan ramadhan naik signifikan hingga hari raya Idul Fitri.
Seperti halnya di Gorontalo, salah satu ibu rumah tangga di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) menerima pesan melalui Whatsapp yang berisi pesan menawarkan pinjaman dana. Bahkan dalam promosi pesan tersebut tertulis jika pinjaman yang mereka tawarkan adalah promo ramadan.
"Dalam pesan tersebut banyak iming-iming mereka, mulai dari bunga ringan, tanpa potongan hingga jatuh tempo tidak masalah," kata Ratna semberi memperlihatkan pesan tersebut.
Dalam pesan itu kata Ratna, pelaku meminta warga untuk mengakses link yang tertera pada pesan penawaran itu. Saat masuk di link tersebut, pengguna diminta untuk memasukan data diri.
"Pas buka link itu, eh ternyata diminta data diri termasuk foto wajah. Saya takut nanti ini pencurian data pribadi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bonebol, Hamim Pou meminta warganya untuk waspada terhadap pinjol ilegal. Karena kemungkinan momentum ramanan adalah peluang mereka merekrut nasabah.
"Pinjol saat ramadan pasti meningkat. Jadi harus waspada dan perlunya diverifikasi apakah pinjol tersebut ilegal atau legal," kata Hamim.
Dia menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan pinjol ilegal. Apalagi pinjol ilegal banyak sekali menawarkan melalui kanal-kanal pribadi, seperti melalui pesan whatsapp atau SMS.
"Jadi kalau ada yang seperti itu tolong sampaikan kepada keluarga abaikan saja atau dilaporkan," imbuhnya.
Ciri Pinjol Ilegal
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan ada 11 ciri-ciri pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang perlu diketahui. Hal itu disampaikan dalam Seminar Edukasi OJK: Pinjaman Online legal atau ilegal.
1. Tidak ada izin resmi
Saat ini mayoritas peminjam pinjol ilegal menggunakan android dan mampu mengakses internet dengan cepat. Padahal dengan kemudahan itu, Tongam menilai masyarakat bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
“Melakukan pinjaman di pinjol ilegal itu sangat mudah cukup dengan fotokopi KTP, foto diri, pinjaman sudah bisa dicairkan,” kata Tongam.
4. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
“Bunganya tinggi, jangka waktunya yang sangat rendah. Kita pinjam Rp 1 juta yang bunganya pada saat perjanjian dikatakan 1 persen per hari, ternyata setelah jadi menjadi 4 persen per hari, jangka waktu pada saat kita mengajukan diaplikasi 90 hari ternyata menjadi 5 hari,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu termasuk tindak pidana penipuan. Karena dari awal, pelaku pinjol ilegal tidak memberikan kepastian yang jelas. Bayangkan saja, bagaimana kita membayar hutang dalam jangka waktu 5 hari dengan bunga yang sangat tinggi, jumlah yang tidak bisa kita penuhi.
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembangalian termasuk denda tidak terbatas
Simak juga video pilihan berikut:
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS