Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Dianggap Bikin Kekacauan |
timurpost.id - Soal penundaan pemilu yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kini menimbulkan pro dan kontra di Masyarakat. Pasalnya tahapan pemilu yang kini sedang berjalan tidak mungkin dilakukan penundaan.
Fachri Bachmid pakar hukum tata negara menyentil putusan tunda Pemilu 2024 oleh hakim. Menurutnya jika apa yang diputuskan PN Jakarta dianggap berbahaya bagi konstitusi.
Menurut Fachri, PN memutuskan penundaan pemilu bisa menciptakan kekacauan ketatanegaraan. Putusan hakim untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 bisa melampaui kewenangan.
"Jadinya, konsekuensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat null and void sehingga tidak dapat dieksekusi,” kata Fachri dilansir tempo.co
Fachri menjelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku, penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi dua bingkai penegakan hukum. Dua dimensi tersebut, kata dia, adalah pelanggaran dan sengketa.
"Hal tersebut menjadi penting untuk melindungi kesisteman kerangka hukum pemilu," ujar dia.
Fachri melanjutkan dalam undang-undang pelanggaran pemilu sendiri dibagi lagi menjadi tiga. Pelanggaran tersebut, kata dia, adalah pelanggaran administratif, etik, dan pidana.
"Sementara itu, untuk sengketa terbagi menjadi sengketa proses dan sengketa hasil," kata pengajar Universitas Muslim Indonesia tersebut.
Fachri mengatakan dalam regulasi yang berlaku, UU Pemilu telah memberikan masing-masing lembaga otoritasnya dalam penyelenggaraan pemilu. "Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 467 dan Pasal 470," ujar dia.
Sehingga, Fachri menilai perkara Partai Prima dan KPU RI tersebut merupakan kewenangan PTUN untuk memutuskan. Sebab, menurut dia, berdasarkan karakternya, konflik Partai Prima dan KPU RI tersebut jenisnya adalah sengketa.
Simak juga video pilihan berikut: