iPhone |
timurpost.id - Saat ini di Gorontalo banyak beredar bebas iPhone bekas yang didapatkan dari luar negeri atau biasa disebut ex-internasional (ex-inter). Peredaran ini bahkan dikeluhkan banyak pengguna iPhone di Gorontalo yang terlanjur membeli iPhone tersebut.
Mengapa tidak, belum juga digunakan dalam jangka waktu yang lama, ponsel tertulis no signal atau no service. Ternyata, iPhone yang hilang sinyal tersebut, International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah terblokir.
Kondisi ini membuat para pengguna iPhone ex-inter di Gorontalo resah dan merasa dirugikan. Sebab, kerap kali penjual tidak menjelaskan bahwa ponsel tersebut, digunakan hanya 90 hari dan setelah itu diblokir.
Kondisi ini ternyata banyak dimanfaatkan oleh para calo jasa blokir IMEI. Mereka menawarkan jasa tersebut dengan berbagai tawaran, mulai dari buka IMEI dengan jangka waktu tiga bulan hingga permanen.
"Kalau yang saya tahu para penjual iPhone ex-inter ini menawarkan jasa buka imei. Tapi tidak tau, mereka menggunakan jasa rasmi atau tidak," kata Isti, salah satu warga Gorontalo iPhone ex-inter miliknya juga terblokir.
Sementara, untuk membuka IMEI terblokir, pengguna harus memenuhi beberapa persyaratan. Jika iPhone tersebut dibeli dari luar negeri, salah satu syarat utamanya bisa menunjukkan paspor dan tiket pemberangkatan.
Akan tetapi, syarat ini kerap kali disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk mengaktifkan IMEI. Mereka diduga kuat mengurus paspor hanya untuk melengkapi syarat membuka blokir IMEI.
Paspor dan berkas pendukung lainya itulah yang kemudian dibawa ke lembaga yang berwenang membuka blokir IMEI. Diantaranya, Bea Cukai, Kemenperin dan Operator selular itu sendiri.
Tanggapan Imigrasi dan Bea Cukai
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Joni Rumagit memastikan jika praktek tersebut tidak ada di Gorontalo. Apalagi, kalau ada penggandaan paspor yang digunakan untuk membuka IMEI.
"Kalau di Imigrasi Gorontalo sendiri, petugas sangat selektif dalam menerbitkan paspor. Teknologi kami sangat canggih dan saya pastikan tidak ada penggandaan paspor," kata Joni.
Terkait dengan paspor yang digunakan oleh hukum untuk hal lain, itu diluar dari tanggung jawab mereka. Pihaknya hanya sebatas menerbitkan paspor untuk masyarakat.
"Saya ilustrasikan seperti pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), jika itu disalah gunakan maka, itu tanggung jawab pemegang SIM tersebut. Begitu juga paspor," ujarnya.
Kepala Bea Cukai Gorontalo Helmi Latif menepis informasi tersebut. Dirinya memastikan tidak ada calo maupun orang dalam sengaja menjadi broker dalam membuka blokir IMEI tersebut.
"Sekarang masyarakat harus lebih hati-hati, sebab saat ini banyak sekali penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," kata Helmi saat ditemui Liputan6.com di ruang kerjanya.
Jika persoalan IMEI kata Helmi, itu tidak hanya melibatkan Bea Cukai saja. Melainkan regulasi ini melekat pada kementerian lainnya, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Sementara, dalam posisi ini, Bea Cukai itu hanya melaksanakan tugas. Nah, kenapa IMEI harus didaftarkan, salah satunya mencegah maraknya handphone yang black market atau selundupan," ujarnya.
Menurut Helmi, jika iPhone tersebut atau ponsel lainnya didaftarkan di Bea Cukai, maka itu akan terdaftar secara permanen. Jika ada yang membayar sejumlah uang, kemudian dalam waktu 3 bulan IMEI terblokir kembali, itu bisa dipastikan bukan dari Bea Cukai.
"Jadi saya tegaskan, Bea Cukai hanya membantu mendaftarkan barang dari luar negeri dalam tanda kutip handphone. Untuk persoalan mengaktifkan IMEI itu bukan ranahnya Bea Cukai," tegasnya.