Rafael Alun Trisambodo |
timurpost.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diterima hakim.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, Rafael Alun melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU KPK. Begitu juga JPH KPK telah menjawab keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Rafael Alun.
Dari sejumlah keberatan yang disampaikan kubu Rafael Alun, majelis hakim berpandangan keberatan tidak dapat diterima lantaran tidak beralasan hukum. Sepertu soal posisi Rafael Alun sebagai Aparatur Sipil Negara yang jika diduga melakukan pelanggaran atas kewajiban atau tugasnya maka terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu sebagaimana ketentuan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan laporan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat berwenang tidak seharusnya diperiksa melalui proses pidana.
"Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya," kata hakim Suparman.
Dengan pertimbangan ini, hakim berpandangan, surat dakwaan JPU KPK sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. Dengan tidak diterimanya eksepsi Rafael Alun tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Rafael Alun tersebut.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata hakim.