timurpost.id - Monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kepala negara adalah seorang raja atau ratu. Sistem monarki ini berbeda dengan republik, di mana kepala negara biasanya dipilih oleh rakyat atau badan legislatif. Ada dua jenis utama monarki:
Monarki Absolut: Di sini, raja atau ratu memiliki kekuasaan mutlak dan tidak terbatas. Mereka dapat mengambil keputusan tanpa memerlukan persetujuan dari badan legislatif atau badan pemerintahan lainnya. Namun, monarki absolut semakin jarang di dunia modern.
Monarki Konstitusional: Dalam monarki konstitusional, raja atau ratu memiliki peran seremonial atau simbolis, dan kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang. Kekuasaan eksekutif sehari-hari dijalankan oleh pemerintahan yang dipilih oleh rakyat atau badan legislatif.
Contoh monarki konstitusional termasuk Kerajaan Inggris, di mana Ratu atau Raja memiliki peran simbolis dan fungsi-fungsi pemerintahan sehari-hari dilakukan oleh perdana menteri dan parlemen.
Sistem monarki bisa bervariasi dari satu negara ke negara lainnya, dan kadang-kadang mereka dapat memiliki campuran dari elemen-elemen monarki dan republik.