timurpost.id - Rapat bersama antara Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa harus ditunda. Rapat yang akan membahas beberapa hal konkrit itu terpaksa dibatalkan.
Hal itu menyusul adanya ketidak hadiran Kadis PUPR & PKP Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan dan Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Senin (10/06/2024).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib mengatakan bahwa, ketidakhadiran pimpinan OPD menjadi penyebab dibatalkannya agenda tersebut.
“Seharusnya kewenangan pimpinan OPD untuk mengambil keputusan pada hari ini,” kata AW Thalib.
Kendati demikian, sejumlah OPD yang diundang untuk agenda rapat malah mengirim perwakilan saja. Padahal, perwakilan pimpinan OPD tidak memiliki mandat sepenuhnya untuk mengambil keputusan.
AW Thalib mengungkapkan, pada dasarnya pelaksanaan rapat tersebut menjadi agenda yang terakhir di tingkat Komisi.
“Agenda hari ini harus ditunda, apalagi yang datang tidak paham dengan persoalan yang ada. Tambah mereka juga tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Hal itu menjadi alasan Komisi I mengambil tindakan skorsing hingga waktu yang tidak ditentukan. Dikarenakan rapat itu membahas permasalahan hibah 18,5 Miliar ke Kabupaten Bone Bolango dan 6.3 miliar ke Kabupaten Gorontalo Utara.
“Rapat ini kita putuskan ke tingkat komisi dan kemudian dilanjutkan ke tingkat paripurna,” ungkapnya.
AW Thalib juga menambahkan, persetujuan harus dihadiri oleh pimpinan OPD dikarenakan anggaran yang harus disetujui lebih dari 5 miliar.
“Karena mereka tidak hadir, maka rapat kita skorsing,” ia menandaskan.