timurpost.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (4/7/2024).
Rapat tersebut membahas rencana hibah barang milik daerah (BMD), dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Bone Bolango dan Gorontalo Utara.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW. Thalib mengatakan, proses hibah barang milik daerah harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap daerah penerima. Sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
“Pembahahsan ini mengenai hibah BMD ke Kabupaten Bone Bolango senilai 18.5 Miliar dan ke Gorontalo Utara 6.6 Miliar,” kata AW. Thalib.
Dirinya mengungkapkan, banyak hibah pembangunan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi untuk disetujui. Tapi ternyata berada diatas tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah.
Sehingga, bentuk hibah yang terjadi pada tahun sebelumnya, hanyalah bantuan pembangunan maka Pemprov tidak memiliki kewenangan.
“Jika dilihat dari sisi kekuasaan, itu memang kewenangannya Pemerintah Daerah,” ujarnya
Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil langkah untuk lebih berfokus pada kewenangan mereka. Namun, jika hibah tersebut dalam bentuk keuangan pihak Pemprov masih memungkinkan untuk masuk.
“Jika dalam bentuk keuangan khusus, itu dapat diberikan pada pemerintah kabupaten nantinya mereka yang akan melakukan program pembangunan,” jelasnya
Selain itu Aw menambahkan, kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi pada tahun depan. Agar, tidak salah langkah dalam menangani hibah.
“Nanti ada permintaan, baru bisa di setujui hibah BMD ini,”ia menandaskan. (RS)