timurpost.id - Panitia Khusus (Pansus) II Ranperda Sistem Kesehatan Daerah DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya bersepakat untuk merubah judul dari yang sebelumnya Ranperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah (PKD).
Hal ini dijelaskan Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie usai menggelar Rapat Kerja Pansus DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas tentang Ranperda Sistem Kesehatan Daerah bersama OPD terkait yang berlangsung di ruang rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (30/07/2024).
Espin Menuturkan, bahwa dalam membahas Ranperda tersebut tim Pansus sendiri masih menunggu turunan dari undang-undang no 17 tahun 2023, yaitu undang-undang Kesehatan.
“kami Pansus sudah bekerja, sudah finalisasi, kita sudah buang anggaran dan akhirnya tidak bisa, karena kami merujuk dari pada Peraturan Daerah Provinsi Jambi, dari Bulan Februari di fasilitasi sampai sekarang belum ada hasilnya,”tuturnya
menurut Politikus PDI P ini, pihaknya bersama stakeholder bersepakat untuk mengganti judul Ranperda Sistem Kesehatan Daerah menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.
“Kami bersepakat dengan peserta Pansus, staekholder yaitu IDI, PPMI, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Biro Hukum, Kemenkumham, dan penyusun naskah akademik, kami sekapakat untuk mengganti judul menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah,”terangnya.
Sekalipun dirubah judulnya, Espin memastikan bahwa substansi dari Ranperda tersebut tidak ada perubahan, namun ada tiga point penting yang harus digaris bawahi agar Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah bisa segera disahkan menjadi Perda.
“Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah ini substansinya tidak berubah, hanya memang ada tiga yang kami garis bawahi tentang bagaimana pengelolaan system sumberdaya manusia, pengelolaan Rumah Sakit Jiwa, dan bagaimana pendanaan, itu yang harus diperjelas didalam pasal Perda tersebut,” tutup Espin. (RS)