timurpost.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna, dalam rangka pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang diselenggarakan di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Jum'at (01/11/2024).
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPRD, maka harus dibentuk Alat Kelengkapan Dewan. Hal itu sesuai dengan pasal 34 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
Dalam pasal tersebut, AKD terdiri dari pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan.
Ketua Komisi DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili mengatakan, bahwa kegiatan-kegiatan DPRD saat ini terhambat dengan AKD yang belum terbentuk. Bahkan, penugasan komisi pun juga belum bisa terlaksana.
"Kita tau betu kegiatan-kegiatan DPRD terhambat, tapi alhamdulillah hari ini kami sudah menuntaskan AKD, dan kami akan melanjutkan rapat Badan Musyawarah (Banmus)," Kata Thomas.
Dari hasil keputusan rapat tersebut, ditetapkan susunan pimpinan AKD berikut ini:
Komisi I
Ketua : Fadli Poha (Fraksi PPP)
Wakil Ketua : Sitti Nurain Sompie (Fraksi Gerindra)
Sekretaris : Ekwan Akmad (Fraksi Demokrat Nurani Rakyat)
Komisi II
Ketua : Nikson Yapanto (Fraksi Nasdem)
Wakil Ketua : Meyke Kamaru (Fraksi Golkar)
Sekretaris : Erwin Ismail (Fraksi Demokrat Nurani Rakyat)
Komisi III
Ketua : Espin Tulie (Fraksi PDI-P)
Wakil Ketua : Anas Yusuf (Fraksi Amanat Bangsa)
Sekretaris : I Wayan Sudiarta (Fraksi Golkar)
Komisi IV
Ketua : Moh. Iqbal Al-Idrus (Fraksi Gerindra)
Wakil Ketua : Hamzah Muslimin (Fraksi PDI-P)
Sekretaris : Ghalieb Lahidjun (Fraksi Golkar)
Bapemperda
Ketua : Syarifuddin Bano (Fraksi Demokrat Nurani Rakyat)
Wakil Ketua : Wahyu Moridu (Fraksi PDI-P)
Badan Kehormatan
Ketua : Fikram Salilama (Fraksi Golkar)
Wakil Ketua : Umar Karim (Fraksi Nasdem)
Reporter : Reza Saad