timurpost.id -Kendaraan perusahaan yang berasal dari luar daerah mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Kendaraan perusahaan diminta menggunakan Kendaraan yang bernomor polisi Gorontalo.
Hal itu terungkap ketika Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, di Ruang Dulohupa, Senin (11/11/2024).
Tujuan Komisi II mengumpulkan stakeholder terkait, adalah untuk menghimpun informasi dan menganalisa kebijakan apa yang akan diterapkan menyikapi kendaraan perusahaan yang berasal dari luar daerah.
Pasalnya, jika kendaraan perusahaan luar daerah itu bisa ditertibkan sesuai dengan kebijakan daerah Gorontalo. Maka, Gorontalo akan mendapatkan pajak dari situ dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Semua kendaraan perusahaan luar daerah baik di perusahaan pertanian atau pertambangan harus berplat DM, agar bisa bermanfaat bagi PAD Provinsi Gorontalo," ungkap Ketua Komisi II Mikson Yapanto.
Mikson Yapanto menilai, jika kendaraan perusahaan masih plat luar daerah, maka Gorontalo tidak akan mendapatkan pemasukan apapun. Sebab, pembayaran pajak kendaraan mereka dibayar didaerahnya.
"Jadi kami minta semua kendaraan operasional yang ada di pabrik maupun di pertambangan, harus berplat DM, agar kendaraan pajak masuk ke Provinsi Gorontalo," kata Mikson.
"Jangan sampai, kendaraan mereka berasal dari luar daerah tapi tidak bayar pajak disini, sedangkan mereka aktivitasnya di Gorontalo, infrastruktur dan lingkungan kita rusak tapi Gorontalo tidak dapat apa-apa," tutupnya.
Reporter : Reza Saad