timurpost.id - Nikson Yapanto ditetapkan sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo pada Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jum'at (01/11/2024).
"Tadi kita baru melaksanakan pemilihan komisi-komisi, dan alhamdulillah dilakukan secara mufakat dan aklamasi," kata Nikson.
Nikson Yapanto mengungkapkan, bahwa dia beserta anggota Komisi II lainnya akan melaksanakan kerja-kerja Komisi II sesuai dengan tupoksi. Yakni, dibidang Lingkungan, UMKM, Peternakan, Pertanian, Perikanan, Perumahan Rakyat, dan bidang lainnya.
"Kerja kami bukan hanya UMKM, tetapi disitu ada investasi, keuangan, perikanan, pertanian, dan masih banyak lagi, kami juga setelah ini akan melakukan rapat kerja," ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Nikson, Komisi II juga akan mengakomodir aspirasi dari mahasiswa yang melakukan demo terkait perusahaan kayu di Pohuwato, yang diduga belum mengantongi izin.
"Kami wakil rakyat, maka kami dari Komisi II akan komitmen menyelesaikan masalah perusahaan itu, dan saya tekankan kepada adik-adik tenang saja, itu pasti selesai," ujarnya.
Reporter : Reza Saad