Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Almuzzammil Yusuf |
timurpost.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Almuzzammil Yusuf, menyatakan dukungan terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Langkah ini diusulkan sebagai alternatif atas pilkada langsung yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“PKS mendukung wacana pilkada melalui DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Sudah saatnya pelaksanaan pilkada langsung dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Almuzzammil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
Alokasi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat
Menurut Almuzzammil, anggaran besar yang selama ini digunakan untuk pilkada langsung lebih baik dialihkan untuk program kesejahteraan rakyat. Ia mengungkapkan bahwa sejak pelaksanaan pilkada serentak pada 2017 hingga 2024, total dana yang dihabiskan mencapai Rp80,65 triliun.
“Dana tersebut dapat dialokasikan untuk membuka lebih banyak lapangan kerja, memberikan modal usaha, meningkatkan infrastruktur, membangun ruang kelas baru, hingga menambah fasilitas kesehatan,” kata Anggota DPR tersebut.
Minimalkan Konflik dan Polarisasi
Selain soal anggaran, Almuzzammil menyoroti dampak negatif pilkada langsung berupa konflik sosial dan polarisasi di masyarakat. Ia menilai, pilkada langsung sering memicu perpecahan serta diskriminasi pembangunan.
“Kita sering melihat konflik dan polarisasi di masyarakat selama pilkada langsung. Bahkan, desa yang tidak mendukung kandidat terpilih kerap tidak diprioritaskan dalam pembangunan,” ungkapnya.
Cegah Praktik Kecurangan
Almuzzammil juga menyebut bahwa pilkada langsung rentan terhadap berbagai kecurangan, seperti politik uang, politisasi bansos, hingga keberpihakan aparat pada calon tertentu. Dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD, ia meyakini kecurangan tersebut dapat diminimalisasi.
“Pilkada lewat DPRD memungkinkan pengawasan yang lebih ketat. Bawaslu, polisi, jaksa, dan KPK bisa bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan yang bersih dan adil,” tegasnya.
Sesuai dengan Konstitusi dan Nilai Demokrasi
Ia menambahkan bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD juga sejalan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan sila ke-4 Pancasila. Menurut Almuzzammil, demokrasi perwakilan dapat berjalan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip etika dan moral.
“Pilkada lewat DPRD adalah bagian dari proses demokratis. Dengan landasan hikmah kebijaksanaan, mekanisme ini bisa menjadi solusi yang lebih baik bagi bangsa kita,” tutupnya.