timurpost.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat perdana, dalam rangka membahas agenda kerja BK masa persidangan pertama Tahun 2024-2025, bertempat di Ruang Rapat BK, Senin (02/12/2204).
Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama menjelaskan, rapat tersebut BK lebih khusus membahas terkait penyusunan kode etik dan tata beracara DPRD.
"Rapat perdana ini dilakukan karena kami sudah menerima surat aduan, sehingga kami harus segera menyusun kode etik dan tata beracara," jelas Fikram.
"Setelah kami susun, kami akan minta pimpinan dewan untuk segera ditetapkan dalam rapat paripurna," terangnya.
Fikram mengungkapkan, bahwa BK pada periode ini akan memperlihatkan konsistensi bekerja dan tanggungjawab berdasarkan kode etik yang nantinya akan disusun.
"Pada prinsipnya, setelah disetujui dalam rapat paripurna, kami tidak pandang bulu walaupun itu pimpinan jika melanggar kode etik kami akan panggil dan periksa," ungkapnya.
Dilanjutkan Fikram, jika ada pimpinan atau anggota dewan yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi. Paling fatal, dalam aturan jika enam kali tidak hadir dalam rapat DPRD akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami akan memberikan teguran sampai sanksi kepada anggota dewan yang melanggar kode etik, dan bagi yang disiplin kami akan memberikan reword yang akan diumumkan dalam paripurna setiap ulang tahun DPRD," tutupnya.
Reporter : Reza Saad