Hibata.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan intensif sejak 11 Maret 2025, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/4/III/2025/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Gorontalo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bidang Humas Polda Gorontalo pada Kamis (27/3), Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, S.H., S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Modus Operandi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial U.T. diduga membeli BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dari SPBU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi melalui pom mini ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
“Harga jual BBM bersubsidi yang ditawarkan pelaku yakni Pertalite Rp13.000 per liter, Solar Rp12.000 per liter, dan Solar untuk tambang Rp280.000 per galon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak akhir 2023. Pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi sebanyak tiga kali dalam seminggu. Sebagian BBM dijual kepada masyarakat sekitar, sementara sisanya didistribusikan ke Kabupaten Pohuwato yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam operasi penegakan hukum ini, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 103 galon BBM subsidi jenis Pertalite, 73 galon BBM subsidi jenis Solar, satu unit pom mini ilegal, satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi DM 8454 FC, dua buah selang BBM, serta delapan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol. Selain barang bukti tersebut, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka U.T. dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” tambah Kombes Pol. Maruly.
Komitmen Polda Gorontalo
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan mereka. Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan subsidi BBM dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.