-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Gorontalo Bongkar Kasus Minyak Goreng Oplosan, Tiga Tersangka Diamankan

Monday, 10 March 2025 | 19:59 WIB Last Updated 2025-03-10T12:59:11Z
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan/timurpost.id

 

timurpost.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng bersubsidi oplosan. Pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, bersama dua karyawannya ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal ini.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Tim Satgas Pangan, pemilik toko, ARNAS alias DAENG ARNAS, serta dua karyawannya, IRMAN alias ONGKY dan AMBO LOLO, diketahui melakukan pengoplosan minyak goreng merek Minyakita. 

Minyak bersubsidi ini dikeluarkan dari kemasan aslinya, lalu dipindahkan ke galon ukuran 22 liter serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml untuk dijual kembali tanpa label SNI serta informasi produk yang diwajibkan oleh regulasi pemerintah.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa Toko Asni menjual minyak goreng Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp17.000 per liter. 

Tindak lanjut dari laporan tersebut membawa Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo ke lokasi, di mana ditemukan praktik pemindahan minyak ke wadah yang tidak sesuai standar.

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. 544 karton Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus)
  2. 27 karton Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus)
  3. 38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita
  4. 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita
  5. 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita
  6. 109 galon kosong ukuran 22 liter
  7. 115 kardus bekas Minyakita
  8. Peralatan pemindahan, seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik


Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dari pengakuan tersangka ARNAS, aksi ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp25 juta hingga Februari 2025. Pada awalnya, ia melakukan praktik ini sendiri, namun sejak Januari 2025, kedua karyawannya turut serta dalam aksi pengoplosan minyak goreng.

Imbauan Polda Gorontalo

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk kebutuhan pokok.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki label resmi dan standar yang ditetapkan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba meraup keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” tegas Kombes Pol. Desmont.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam distribusi barang bersubsidi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal. Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat dan negara.

×
Berita Terbaru Update