![]() |
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath |
timurpost.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia di wilayah Aceh.
“Tentu kita sangat mengapresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu dari jaringan internasional Malay-Indo.
Ini membuktikan bahwa Polri konsisten dan serius dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan transnasional,” ujar Rano Alfath di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Rano menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan awal dari proses hukum yang lebih besar. Ia mendorong agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual di balik jaringan peredaran narkoba lintas negara tersebut.
“Penting untuk mengungkap siapa pemodal utama, koordinator lintas negara, serta jika ada, keterlibatan oknum aparat atau instansi negara. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh lapisan jaringan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rano menegaskan pentingnya penyidikan yang akuntabel dan transparan, termasuk pelacakan aset hasil tindak pidana (asset tracing) sebagai bagian dari strategi pemiskinan bandar narkoba sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Kami mendorong penguatan kerja sama internasional, terutama dengan aparat penegak hukum di Malaysia dan negara-negara transit lain. Langkah ini penting untuk memutus rantai pasok narkotika lintas batas, termasuk yang melalui jalur perairan Indonesia,” jelasnya.
Menurut legislator dari Fraksi PKB ini, pengungkapan penyelundupan sabu tersebut adalah sebuah capaian yang patut diapresiasi, namun juga menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika terhadap bangsa Indonesia masih sangat tinggi.
“Komisi III DPR akan terus mengawasi dan mendukung langkah-langkah Polri dalam penegakan hukum, serta penguatan kelembagaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir dalam penyelundupan 192 kilogram sabu di Aceh. Barang bukti telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.