timurpost.id - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan kapal yang disertai dugaan tindak pidana pembunuhan di kapal KM Poseidon 03. Peristiwa yang terjadi di tengah laut ini menyebabkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah serta diduga menelan korban jiwa.
Kejadian berawal pada 24 Maret 2024 saat nakhoda kapal WILSON AL 07, Tupal Sianturi, melaporkan kerusakan berat pada dinamo jangkar KM Poseidon 03, yang mengakibatkan kapal tersebut tidak dapat berlabuh dengan aman. Dua hari kemudian, kapal yang sebelumnya berada di area penangkapan ikan (fishing ground) diketahui menghilang dari lokasi.
Melalui sistem pemantauan kapal (VMS), KM Poseidon 03 terdeteksi bergerak menuju perairan Belitung. Kontak terakhir tercatat pada 30 Maret 2024 pukul 23.58 WIB di sekitar 0,8 mil laut dari Pantai Penyabong, wilayah selatan Pulau Belitung.
Setelah dilakukan pencarian bersama tim SAR, kapal ditemukan dalam kondisi kosong dan telah ditinggalkan awaknya. Seluruh barang yang berada di atas kapal turut hilang. Berdasarkan keterangan pemilik kapal, kerugian materil yang dialami mencapai Rp400 juta.
Kasubdit Penegakan Hukum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan kapal dipicu oleh persoalan ekonomi yang diperparah dengan unsur dendam pribadi.
“Penyelidikan menunjukkan motif ekonomi menjadi alasan utama, namun kelalaian dalam pelaksanaannya diduga menyebabkan hilangnya nyawa salah satu kru,” ujar Kombes Donny Charles Go, Jumat (25/4).
Polisi telah mengamankan dua tersangka yang teridentifikasi sebagai Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga terlibat dalam penggelapan serta tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest dan surat persetujuan berlayar (SPB), serta beberapa kwitansi perbekalan kapal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
“Kami tegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses hingga tuntas, terlebih jika berujung pada hilangnya nyawa,” tegas Kombes Donny.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan kejahatan ini.